![]() |
![]() |
Politeknik Pertanian Negeri Kupang terus memperkuat budaya riset yang berdampak. Melalui Bimbingan Teknis Penulisan dan Pengusulan Paten Kekayaan Intelektual, Politani Kupang mendorong agar hasil penelitian dosen tidak hanya berakhir sebagai laporan atau publikasi ilmiah, tetapi berkembang menjadi paten yang terlindungi secara hukum dan siap dimanfaatkan oleh dunia industri maupun masyarakat.
Kegiatan yang diselenggarakan Pusat Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (P3M) di Gedung Community Center Politani Kupang, Rabu (22/7/2026), dibuka oleh Wakil Direktur I Bidang Akademik, Max A.J. Supit, S.Pt., GDipSc., M.FoodTech. Workshop dilaksanakan secara hybrid dan diikuti sekitar 30 dosen secara luring serta peserta lainnya melalui Zoom Meeting.
Kepala P3M Politani Kupang, Cardial L.O. Leo Penu, S.Pt., M.Sc., Ph.D., mengatakan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari strategi institusi untuk meningkatkan kualitas luaran penelitian dosen sekaligus memperkuat ekosistem inovasi di lingkungan kampus.
Menurutnya, penelitian yang dihasilkan dosen seharusnya tidak berhenti pada laporan penelitian atau publikasi ilmiah, tetapi mampu menghasilkan kekayaan intelektual yang memperoleh perlindungan hukum dan memberikan nilai tambah.
"Kita ingin hasil penelitian dosen tidak hanya selesai sebagai laporan atau publikasi, tetapi dapat diusulkan menjadi paten atau hak cipta sehingga memperoleh perlindungan negara sekaligus memberikan manfaat secara intelektual maupun ekonomi," ujarnya.
Cardial menjelaskan, perlindungan paten menjadi langkah penting dalam mempercepat hilirisasi hasil penelitian. Inovasi yang telah memperoleh perlindungan hukum akan memiliki peluang lebih besar untuk dikembangkan menjadi produk, teknologi, atau solusi yang dapat dimanfaatkan oleh dunia usaha, dunia industri, maupun masyarakat.
Ia menambahkan, saat ini berbagai skema pendanaan penelitian nasional juga mulai menjadikan kepemilikan paten sebagai salah satu indikator penting. Karena itu, kemampuan menyusun dokumen paten menjadi kompetensi yang harus dimiliki para dosen peneliti.
Workshop menghadirkan dua narasumber yang memiliki kompetensi di bidang kekayaan intelektual, yakni Bawono Ika Sutomo, A.Md.I.P., S.H., M.Si., Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kantor Wilayah Kementerian Hukum Nusa Tenggara Timur, yang membahas kebijakan dan sistem kekayaan intelektual di Indonesia. Narasumber kedua adalah drh. I Ketut Mudite Adnyane, M.Si., Ph.D., PAVet, dosen IPB University sekaligus praktisi dan reviewer dokumen paten yang membagikan pengalaman teknis dalam menyusun draft paten berkualitas.
Sementara itu, Ketua Sentra Kekayaan Intelektual Politani Kupang, Senni Juniawati Bunga, S.T., MBiotechSt., Ph.D., mengatakan bahwa Sentra KI siap memberikan pendampingan kepada seluruh dosen yang ingin mendaftarkan kekayaan intelektual, baik berupa paten, hak cipta, buku, merek, maupun desain industri.
Ia mengungkapkan, dari hasil telaah awal dalam workshop tersebut terdapat tujuh draft paten yang telah dinilai siap untuk diajukan. Seluruh proses pendaftarannya akan difasilitasi melalui pendanaan PNBP Politani Kupang.
"Kami berharap semakin banyak inovasi dosen yang memperoleh perlindungan hukum sehingga tidak hanya meningkatkan reputasi institusi, tetapi juga membuka peluang pemanfaatan teknologi dan manfaat ekonomi melalui kerja sama maupun royalti," ujar Senni.
Melalui penguatan kapasitas dosen dalam penyusunan dokumen paten, Politani Kupang menegaskan komitmennya membangun ekosistem riset yang produktif, inovatif, dan berdampak. Langkah ini diharapkan mempercepat lahirnya inovasi-inovasi terapan yang mampu menjawab kebutuhan pembangunan sektor pertanian, peternakan, perikanan, kehutanan, dan pangan di Nusa Tenggara Timur.











