![]() |
![]() |
Politeknik Pertanian Negeri Kupang memperkuat komitmennya dalam melindungi dan mengembangkan hasil penelitian serta inovasi melalui penguatan Sentra Kekayaan Intelektual (KI). Komitmen tersebut ditegaskan Direktur Politani Kupang Johanis A. Jermias, S.Pt., M.Sc. saat menghadiri Rapat Koordinasi Penguatan Sentra Kekayaan Intelektual bagi Perguruan Tinggi di Provinsi Nusa Tenggara Timur, Kamis (27/8/2026), di Ballroom Hotel Neo Eltari Kupang.
Kegiatan yang diselenggarakan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Provinsi NTT tersebut menjadi ruang kolaborasi antara pemerintah, perguruan tinggi, lembaga layanan pendidikan tinggi, pemerintah daerah, dan pemangku kepentingan lainnya untuk memperkuat ekosistem kekayaan intelektual di NTT.
Rapat koordinasi diikuti sekitar 150 peserta secara luring serta peserta daring melalui Zoom. Peserta berasal dari perguruan tinggi negeri dan swasta di NTT, pengelola Sentra KI perguruan tinggi, Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) Wilayah XV, serta organisasi perangkat daerah lingkup Provinsi NTT, Kota Kupang, dan Kabupaten Kupang.
Perkuat Perlindungan Hasil Riset dan Inovasi
Kegiatan ini dilatarbelakangi besarnya potensi perguruan tinggi dalam menghasilkan kekayaan intelektual melalui pelaksanaan Tridharma Perguruan Tinggi. Berbagai hasil penelitian, teknologi tepat guna, buku, program komputer, paten, merek, hak cipta, desain industri, hingga berbagai bentuk inovasi memiliki potensi untuk dilindungi sekaligus dikembangkan menjadi aset bernilai.
Karena itu, keberadaan Sentra KI dinilai strategis sebagai wadah untuk mengidentifikasi, menginventarisasi, mengelola, melindungi, dan mengembangkan hasil penelitian maupun inovasi perguruan tinggi. Penguatan sentra tersebut diharapkan tidak berhenti pada proses pendaftaran, tetapi berlanjut hingga pemanfaatan, hilirisasi, dan penciptaan nilai ekonomi bagi perguruan tinggi serta masyarakat.
Dalam kegiatan tersebut, peserta juga mendapatkan penguatan kapasitas melalui materi panel, diskusi, dan sesi tanya jawab. Panitia turut menyediakan layanan on the spot, antara lain konsultasi paten, layanan pendaftaran dan pernyataan kekayaan intelektual, serta layanan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual sebagai sarana konsultasi dan pendampingan langsung.
Politani Kupang Sudah Memiliki Sentra KI
Direktur Politani Kupang Johanis A. Jermias menyampaikan apresiasi terhadap inisiatif Kantor Wilayah Kementerian Hukum Provinsi NTT dalam memperkuat ekosistem kekayaan intelektual di lingkungan perguruan tinggi.
Menurutnya, kegiatan tersebut memberikan manfaat strategis bagi perguruan tinggi, khususnya dalam mendorong agar hasil inovasi yang dihasilkan dosen dan insan akademik memperoleh perlindungan hukum serta dapat dimanfaatkan secara lebih luas.
“Politani Kupang merupakan satu dari tujuh perguruan tinggi di NTT yang sudah memiliki Sentra Kekayaan Intelektual,” ujar Johanis.
Ia menjelaskan, keberadaan Sentra KI di Politani Kupang membantu mempercepat proses perlindungan terhadap karya yang dihasilkan dosen, baik berupa paten sederhana maupun produk intelektual lainnya yang dapat memperoleh perlindungan melalui Kementerian Hukum.
Menurut Johanis, penguatan Sentra KI juga menjadi momentum untuk mendorong lebih banyak perguruan tinggi di NTT membangun sentra serupa. Dengan demikian, dosen dan peneliti akan memperoleh pendampingan yang lebih baik dalam mengidentifikasi, mendaftarkan, melindungi, dan mengembangkan karya-karya inovatif yang dihasilkan dari kegiatan akademik.
Dari Karya Akademik Menjadi Aset Daerah
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum NTT Silvester Sili Laba, S.H., dalam sambutannya menegaskan bahwa kekayaan intelektual tidak semata-mata berkaitan dengan proses pendaftaran, tetapi harus dipandang sebagai aset dan identitas yang perlu dikelola secara menyeluruh.
Pengelolaan tersebut mencakup identifikasi, inventarisasi, perlindungan, pemanfaatan, hingga hilirisasi sehingga kekayaan intelektual mampu memberikan nilai tambah ekonomi dan manfaat sosial bagi masyarakat.
Ia menyebutkan, hingga 25 Agustus 2026 tercatat sebanyak 1.796 permohonan KI di Provinsi NTT. Jumlah tersebut terdiri atas 1.607 permohonan hak cipta, 177 merek, 15 paten, dan satu desain industri. Data tersebut menunjukkan perkembangan positif, sekaligus memperlihatkan masih terbukanya peluang untuk meningkatkan perlindungan terhadap berbagai jenis kekayaan intelektual lainnya.
Selain KI personal, NTT juga memiliki potensi kekayaan intelektual komunal dan indikasi geografis yang besar. Beberapa potensi yang disebutkan antara lain Madu Timor, jagung titi Flores Timur, tenun Sumba, kemiri Alor, ubi Nuabosi Ende, dan garam Sabu Raijua.
Potensi tersebut memiliki karakteristik khas, identitas kuat, serta basis masyarakat penghasil yang jelas. Jika dikelola dan dilindungi secara sistematis, kekayaan tersebut tidak hanya menjadi identitas budaya, tetapi juga dapat berkembang menjadi aset ekonomi daerah dan instrumen peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Perluas Ekosistem Kekayaan Intelektual di NTT
Dalam kegiatan tersebut disampaikan bahwa Sentra KI telah terbentuk pada tujuh perguruan tinggi di NTT, termasuk Politani Kupang. Momentum rapat koordinasi sekaligus diarahkan untuk memperluas dan memperkuat pengembangan Sentra KI pada perguruan tinggi lainnya di NTT.
Penguatan tersebut diharapkan menghasilkan program konkret, mulai dari pemetaan potensi, inventarisasi karya, peningkatan kapasitas sumber daya manusia, pendampingan pendaftaran KI, penguatan kelembagaan, hingga pengembangan hilirisasi hasil penelitian dan inovasi.
Bagi Politani Kupang, langkah tersebut sejalan dengan peran perguruan tinggi vokasi dalam menghasilkan inovasi yang dekat dengan kebutuhan masyarakat dan pembangunan daerah. Sentra KI diharapkan menjadi jembatan yang menghubungkan karya akademik dengan perlindungan hukum, pemanfaatan teknologi, peluang usaha, serta peningkatan nilai tambah bagi masyarakat.***











