Profile
LATAR BELAKANG
Bahasa baik lisan maupun tulisan berfungsi sebagai alat komunikasi, sehingga tujuan pembelajaran Bahasa adalah untuk membekali peserta didik dengan keterampilan berkomunikasi. Memasuki era keterbukaan komunikasi dan industri, peserta didik maupun civitas akademik dituntut untuk meningkatkan kompetensi Bahasa asing, terutama Bahasa Inggris. Untuk mencapai tujuan tersebut perlu diciptakan proses pembelajaran yang aktif, inovatif, kreatif, efektif dan berkualitas.
Mengingat pentingnya penguasaan Bahasa asing, maka pengelolaan pembelajaran sistem Bahasa asing perlu dilaksanakan secara professional. Perlu adanya manajemen atau pusat yang mengelola dan menyebarkan informasi, sumber belajar dan penunjang pembelajaran, serta penyelenggaraan bahasa asing khususnya bahasa Inggris melalui penyediaan sarana media pembelajaran dan tenaga pengajar yang kompeten.
Memperhatikan hal tersebut dan untuk mendukung penciptaan proses pembelajaran yang berkualitas, Unit Penunjang Akademik (UPA) Bahasa Politeknik Pertanian Negeri (Politani) Kupang hadir sebagai wadah untuk menunjang penciptaan proses pembelajaran bahasa yang berkualitas baik untuk peserta didik, maupun untuk meningkatkan kualitas sumberdaya manusia di Politani Kupang. UPA Bahasa merupakan unit penunjang akademik di bidang pengembangan pembelajaran dan layanan kebahasaan yang bertanggung jawab kepada Direktur dan dikoordinasikan oleh Wakil Direktur Bidang Akademik dan Kerjasama. UPA Bahasa mempunyai tugas melaksanakan pengembangan pembelajaran, peningkatan kemampuan, dan pelayanan uji kemampuan bahasa.
DASAR/LANDASAN HUKUM
- Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 28 Tahun 2021 tentang Organisasi Tata Kelola dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 963)2.
- Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 27 Tahun 2023 tentang Organisasi Tata Kerja Politeknik Pertanian Negeri Kupang.
VISI
Menjadikan UPA Bahasa sebagai pusat pengembangan pendidikan, pengkajian, dan peningkatan kemampuan kebahasaan yang berkualitas di Nusa Tenggara Timur melalui pengembangan kemahiran pembelajaran sepanjang hayat.
MISI
- Melaksanakan pendidikan bahasa yang efektif melalui proses pembelajaran yang berkualitas dan efektif bagi mahasiswa, dosen, maupun perorangan.
- Berperan aktif dalam meningkatkan kualitas dan kuantitas publikasi internasional melalui layanan jasa konsultasi Bahasa Inggris.
- Meningkatkan kemampuan Bahasa asing di lingkup Politani Kupang maupun masyarakat kota Kupang dan Nusa Tenggara Timur melalui uji kemampuan Bahasa Asing yang terstandarisasi secara nasional maupun internasional.
- Membangun dan mengembangkan kerjasama dengan berbagai pihak, baik ditingkat lokal, nasional, maupun internasional untuk mengembangkan pengajaran Bahasa yang aktif, inovatif, kreatif, dan berkualitas.
- Membangun dan mengembangkan sistem informasi pengajaran dan pengembangan keterampilan berbahasa untuk menunjang pengembangan kemahiran pembelajaran sepanjang hayat.
Organisasi
STRUKTUR ORGANISASI
Unit penunjang akademik Bahasa dikelola oleh satu orang kepala dan direncanakan untuk dibantu oleh kelompok jabatan fungsional yang akan dibagi dalam dua bidang kerja. Rancangan struktur organisasi yang diusulkan adalah sebagai berikut:
Fungsi dan Tugas
FUNGSI UPA BAHASA
Berdasarkan OTK Politani, dalam melaksanakan tugasnya UPA Bahasa menyelenggarakan fungsi:
- Penyusunan rencana, program, dan anggaran
- Pengembangan pembelajaran Bahasa
- Peningkatan kemampuan Bahasa
- Pelayanan uji kemampuan Bahasa
- Pelaksanaan urusan tata usaha.
TUGAS UPA BAHASA
1. Melaksanakan penyusunan rencana dan program kerja UPA Bahasa;
2. Melaksanakan pengumpulan dan pengolahan data program, dan anggaran di lingkungan UPA Bahasa;
3. Melaksanakan penyusunan usul rencana anggaran UPA Bahasa;
4. Melaksanakan penyusunan usul pencairan anggaran di lingkungan UPA Bahasa;
5. Melaksanakan penerimaan, pembayaran, dan pertanggungjawaban anggaran UPA Bahasa;
6. Melaksanakan penyusunan usul revisi anggaran di lingkungan UPA Bahasa;
7. Melaksanakan penyusunan usul pengadaan, pemeliharaan, dan perawatan sarana dan prasarana laboratorium bahasa;
8. Melaksanakan penyusunan usul rencana kebutuhan, pengembangan karier, pembinaan, dan mutasi tenaga kependidikan di lingkungan UPA Bahasa;
9. Melaksanakan penyusunan laporan UPA Bahasa.
10. Melaksanakan fasilitasi pengembangan pembelajaran bahasa dan uji kompetensi bahasa;
11. Melaksanakan penyusunan bahan kerja sama di bidang bahasa
12. Melaksanakan penerimaan jasa translasi kebahasaan sesuai standar keuangan yang disetujui
13. Melaksanakan penyusunan rencana peningkatan kemampuan bahasa bagi dosen, mahasiswa dan tenaga kependidikan;
14. Melaksanakan penyiapan pelayanan uji kompetensi kemampuan bahasa bagi dosen, mahasiswa dan tenaga kependidikan;
15. Melaksanakan peningkatan kemampuan bahasa bagi dosen, mahasiswa, dan tenaga kependidikan;
16. Melaksanakan pelayanan uji kemampuan bahasa;
17. Melaksanakan Urusan Persuratan Dan Kearsipan UPA Bahasa;
18. Melaksanakan Urusan Kerumahtanggan Di UPA Bahasa;
19. Melaksanakan Urusan Pengelolaan Barang Milik Negara Di UPA Bahasa;
20. Melaksanakan Penyimpanan Dan Pemeliharaan Dokumen UPA Bahasa